DKI Jakarta – Enam belas buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan menerima Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) selama bekerja. Sementara, delapan orang pengurus Serikat Pekerja Sai Apparel Industries (SP SPRING) dipecat dengan alasan habis kontrak. Melalui diskusi publik bertajuk “Penaklukan dan Perlawanan” yang digelar di YLBHI Jakarta, 18 Desember 2023. SP SPRING menuntut manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek pakaian H&M serta Pengawasan Ketenagakerjaan untuk bertanggung jawab menciptakan ruang kerja yang aman bebas dari kekerasan dan pelecehan, memberikan kepastian kerja dengan melakukan peralihan status kerja menjadi pekerja tetap, dan menjamin kebebasan berserikat dan berunding di PT Sai Apparel Industries Kabupaten Grobogan. SP SPRING mendesak PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek pakaian H&M untuk segera berdialog dengan SP SPRING untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hak pekerja dan serikat pekerja di PT Sai Apparel.
Hasil laporan investigasi yang melibatkan 16 buruh perempuan yang terdiri dari anggota dan pengurus serikat pekerja di PT Sai Apparel Industries Grobogan, menemukan seluruh 16 buruh mengalami lebih dari satu jenis Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) selama bekerja. Mereka mengalami pelbagai jenis KPBG yang berbentuk: kekerasan fisik dan verbal; kekerasan dan pelecehan seksual; kekerasan ekonomi; hingga perampasan hak-hak maternitas dan kesehatan reproduksi buruh perempuan. Praktik buruk perburuhan ini terjadi selama buruh bekerja, dalam situasi tatap muka langsung, maupun melalui media daring.
Setelah kasus lembur paksa di PT Sai Apparel Industries Grobogan ramai di media sosial pada 1 Februari 2023 (Tempo.co, 5 Februari 2023), kasus pelanggaran norma perburuhan masih terjadi di pabrik ini. Hasil laporan investigatif yang diluncurkan oleh tim advokasi bersama SP SPRING menemukan dugaan terjadinya serangkaian tindakan kriminal yang dilakukan oleh manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan untuk memberangus Hak Asasi Manusia (HAM) secara sistematis.
Rentetan kejahatan yang dilakukan tersebut melanggar prinsip utama dalam HAM yakni hak Sipil dan Politik (hak Sipol) dan hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (hak Ekosob). Bentuk-bentuk pelanggaran perburuhan yang terjadi diantaranya praktik Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender yang melekat di dalam sistem produksi kerja; ancaman dan larangan bagi buruh berserikat; mutasi dan demosi secara sepihak; pemalsuan tanda tangan pengurus serikat buruh untuk menyepakati perjanjian bersama; pungutan liar karcis parkir; dan lembur paksa; serta pemecatan buruh dengan dalih habis kontrak.
Bukan tidak pernah ada upaya dialog yang dilakukan oleh pengurus SP SPRING. Kedua pihak pernah melakukan perundingan bipartit. Namun, pihak manajemen selalu memiliki alasan berkilah. Pada kasus pemecatan pengurus serikat misalnya, pihak manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan berdalih, bahwa pemecatan bukan wewenang pengurus serikat. Melaikan, otoritas tunggal manajemen pabrik.
“Penerimaan karyawan atau karyawati adalah hak sepenuhnya dari perusahaan, sedangkan serikat atau pihak lainnya tidak boleh memaksa perusahaan untuk menerima karyawan tersebut,” tegas hasil risalah bipartit 3 Februari 2023.
Padahal dalam pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan jaminan perlindungan dari pemecatan terhadap pengurus serikat. Namun, kenyataannya dari sebelas pengurus SP SPRING, sebanyak delapan orang di antaranya, telah dipecat dengan alasan habis kontrak. Termasuk, Mala Ainun Rohma yang merupakan ketua SP SPRING yang mengalami pemecatan pada 10 November 2023 lalu.
Selain pemecatan sepihak, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan juga melakukan kampanye anti pembentukan serikat buruh. Dalam laporan investigatif, jabatan pengawas kerja dan feeder adalah pelakunya.
“SP SPRING adalah serikat palsu, SP SPRING merupakan organisasi ilegal,” keluh anggota SP SPRING.
Pelaporan Pelanggaran Norma Perburuhan
Seluruh pelanggaran norma perburuhan telah dilaporkan oleh pengurus SP SPRING kepada Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Pelaporan tersebut dilakukan pada 8 November 2023. Sementara, pengurus SP SPRING baru menerima hasil rangkuman pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan pada tanggal 5 Desember 2023.
Pihak manajemen pabrik memberikan jawaban sebanyak lima butir dari pemeriksaan pelanggaran norma perburuhan yang dilakukan oleh dinas pengawasan ketenagakerjaan provinsi Jawa Tengah. Salah satu butir tanggapan berkaitan dengan status kerja kontrak. Pihak manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan mengakui, bahwa pemberlakuan status kerja kontrak dan berulang merupakan pelanggaran norma perundangan-undangan perburuhan.
“Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang terjadi di PT. SAI Apparel Industries Kabupaten Grobogan saat ini belum sesuai ketentuan peraturan perundangan terutama berikatan dengan jenis pekerjaannya…Perusahaan akan berusaha memenuhi ketentuan tersebut apabila dalam operasional produksi telah benar-benar mendapatkan tenaga kerja yang kompeten di bidang garmen dan dapat menekan tingginya pekerja yang keluar masuk,” ujar manajemen pabrik dalam surat rangkuman hasil pemeriksaan.
Pengakuan manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 pasal 81 angka 15 tentang penggunaan status kerja PKWT pada jenis pekerjaan produksi inti.
Ironisnya, meski mengakui telah melanggaran ketentuan hukum, manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan tidak segera melakukan perbaikan. Justru, manajemen berkilah kepada pengawasan ketenagakerjaan karena buruh yang bekerja belum berkompeten. Hal ini justru bertentangan terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 tentang asas penghidupan layak dan prinsip kepastian hukum.
Tanggapan manajemen pabrik yang terkesan menyepelekan mengenai pelanggaran status kerja ini bukanlah satu-satunya. Hal yang sama juga terjadi pada respons manajemen terhadap praktik Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender yang dialami oleh 16 buruh selama kerja.
“Berkaitan komunikasi antara Tenaga Kerja Asing yang kadang terjadi akan ada evaluasi dan introspeksi,” ucap perusahaan.
Padahal praktik KPBG merupakan kasus pelanggaran tindak pidana. Namun, bagi pihak manajemen perusahaan tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi seolah sebatas persoalan komunikasi.
Tim advokasi menduga, bahwa tindakan KPBG yang terjadi selama proses kerja dilakukan oleh manajemen secara sistematis dan sengaja. Pasalnya, praktik KPBG melekat di dalam sistem kerja untuk mengejar target produksi. Dengan begitu, besar kemungkinan kasus kekerasan dan pelecehan juga terjadi dalam jumlah korban yang lebih banyak.
Oleh karena itu, melalui momentum diskusi publik dan bedah buku ini, maka SP SPRING bersama tim advokasi menuntut untuk:
Pertama, mendesak Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Jawa Tengah untuk menggunakan wewenang represif yustisial, yaitu upaya paksa penyelesaian pelanggaran norma kerja melalui jalur pengadilan dengan melakukan proses pemeriksaan hingga ke tahap penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS ketenagakerjaan.
Kedua, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek H&M harus menghentikan praktik jam molor, membayar seluruh kekurangan upah lembur buruh, mengangkat seluruh buruh menjadi buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketiga, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek H&M bersama dengan SP SPRING membangun sistem dan mekanisme untuk pencegahan, pelarangan, pelaporan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan akibat tindakan kekerasan dan pelecehan berbasis gender yang dialami buruh selama bekerja.
Keempat, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek H&M wajib menjamin kebebasan berserikat dan berunding bagi serikat buruh.
Kelima, meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan pemantauan, pemeriksaan secara mendalam serta memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran norma perburuhan dan tindak pidana yang terjadi di PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Keenam, SP SPRING mendesak PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek pakaian H&M untuk segera berdialog dengan SP SPRING untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hak pekerja dan serikat pekerja di PT Sai Apparel.
Narahubung:
- Mala Ainun Rohma | 088233806083
- Kokom Komalawati |08128870192